Saat ini telah dikembangkan konsep untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera khususnya petani melalui pembangunan sistem dan usaha-usaha agribisnis yang berdaya saing, berkerakyatan ,berkelanjutan dan desentralistis. Pembangunan sistem agribisnis merupakan pembangunan yang mengintegrasikan pembangunan sektor pertanian dengan pembangunan industri dan jasa terkait dalam suatu cluster industry yang mencakup lima sub-sisten, yaitu agribisnis hulu, usaha tani, pengolahan, pemasaran dan sub-sisten jasa. Sebagai suatu sistem, kelima sub-sisten agribisnis beserta usaha-usaha di dalamnya harus berkembang secara simultan dan harmonis.
Pembangunan merupakan suatu proses perubahan yang direncanakan dari suatu keadaan kepada keadaan yang lebih baik dari sebelumnya. Dalam kaitan ini, pembangunan sistem dan usaha agribisnis diarahkan untuk mendayagunakan keunggulan komparatif Indonesia menjadi keunggulan yang berdaya saing yang dapat memberikan kesejahteraan pada sebanyak-banyaknya rakyat Indonesia dan berkelanjutan serta tidak rentan pada berbagai gejolak perekonomian dunia.
Pelaku utama agribisnis adalah petani dan dunia usaha meliputi usaha rumah tangga, usaha kelompok, koperasi, usaha menengah maupun usaha besar. Pelaku agribisnis tersebut merancang , merekayasa dan melakukan kegiatan agribisnis itu sendiri mulai dari identifikasi pasar yang kemudian diterjemahkan ke dalam proses produksi. Pengembangan perusahaan agribisnis diterjemahkan sebagai upaya meningkatkan kuantitas , kualitas manajemen dan kemampuan untuk melakukan usaha secara mandiri, dan memanfaatkan peluang pasar. Pemerintah berkewajiban memberikan fasilitas dan mendorong berkembangnya usaha-usaha agribisnis tersebut dalam suasana yang harmonis dan tidak terlibat langsung dalam bisnis. Untuk itu sistem dan usaha agribisnis yang dikembangkan harus berdaya saing (berorientasi pasar,mengandalkan produktivitas dan nilai tambah), berkerakyatan (mendayagunakan sumber daya yang dimiliki rakyat banyak), berkelanjutan (inovasi terus menerus), desentralisasi (Pendayagunaan keragaman lokal).
Pembangunan merupakan suatu proses perubahan yang direncanakan dari suatu keadaan kepada keadaan yang lebih baik dari sebelumnya. Dalam kaitan ini, pembangunan sistem dan usaha agribisnis diarahkan untuk mendayagunakan keunggulan komparatif Indonesia menjadi keunggulan yang berdaya saing yang dapat memberikan kesejahteraan pada sebanyak-banyaknya rakyat Indonesia dan berkelanjutan serta tidak rentan pada berbagai gejolak perekonomian dunia.
Pelaku utama agribisnis adalah petani dan dunia usaha meliputi usaha rumah tangga, usaha kelompok, koperasi, usaha menengah maupun usaha besar. Pelaku agribisnis tersebut merancang , merekayasa dan melakukan kegiatan agribisnis itu sendiri mulai dari identifikasi pasar yang kemudian diterjemahkan ke dalam proses produksi. Pengembangan perusahaan agribisnis diterjemahkan sebagai upaya meningkatkan kuantitas , kualitas manajemen dan kemampuan untuk melakukan usaha secara mandiri, dan memanfaatkan peluang pasar. Pemerintah berkewajiban memberikan fasilitas dan mendorong berkembangnya usaha-usaha agribisnis tersebut dalam suasana yang harmonis dan tidak terlibat langsung dalam bisnis. Untuk itu sistem dan usaha agribisnis yang dikembangkan harus berdaya saing (berorientasi pasar,mengandalkan produktivitas dan nilai tambah), berkerakyatan (mendayagunakan sumber daya yang dimiliki rakyat banyak), berkelanjutan (inovasi terus menerus), desentralisasi (Pendayagunaan keragaman lokal).
Agar tercapai pembangunan sistem dan usaha agribisnis yang berdaya saing, berkerakyatan, berkelanjutan dan lebih terdesentralisasi maka diperlukan berbagai kebijakan yaitu : kebijakan ekonomi makro, kebijakan pengembangan industri , kebijakan perdagangan dan kerja sama internasional, kebijakan lahan dan pengembangan infrastruktur, kebijakan keamanan dan law enforcement, kebijakan peningkatan kualitas sumber daya manusia, kebijakan pengembangan organisasi petani, serta pengembangan pusat pertumbuhan agribisnis daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar